Santri di Manis Lor Kuningan Sedang Salat Jumat, 12 Handphone Digasak Maling
KUNINGAN - Warga Jambi berinisial AS diringkus polisi karena mencuri 12 handphone milik santri Ponpes Al Muttaqien, Desa Manis Lor, Kecamatan Jalaksana. Pencurian dilakukan saat para santri sedang salat Jumat.
Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya melalui Kasat Reskrim AKP Danu R Atmaja mengungkapkan, penangkapan AS tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari laporan pengurus Ponpes Al Muttaqien tentang hilangnya belasan handphone para santri pada hari Jumat (25/6) lalu.
Berkat kejelian petugas, penyidikan pun mengarah pada pelaku AS yang selama ini mengontrak rumah di daerah Jalaksana.
\"Kami berhasil meringkus pelaku di rumah kontrakannya di daerah Jalaksana tanpa ada perlawanan berarti. Kini pelaku masih dalam pemeriksaan untuk menelusuri kemungkinan ada pelaku lain dan penadah barang curian tersebut,\" ujar Danu.
Danu mengungkapkan, kronologi pencurian tersebut terjadi pada hari Jumat (25/6) lalu sekitar pukul 13.00 WIB.
Kala itu seluruh santri laki-laki sedang menjalankan salat Jumat, dan diduga kondisi ini dimanfaatkan pelaku untuk melakukan aksi pencurian.
\"Diduga pelaku masuk lewat pintu belakang ponpes kemudian masuk ke kamar santri di lantai atas yang sedang kosong karena ditinggalkan Jumatan. Pelaku kemudian mengambil handphone para santri yang disimpan di kamar. Setelah mendapat hasil cukup banyak, pelaku kemudian kabur lewat jalan yang sama,\" ujar Kasat Reskrim.
Kejadian pencurian handphone dalam jumlah banyak di waktu bersamaan ini pun langsung membuat geger lingkungan pesantren. Hingga akhirnya kejadian ini pun dilaporkan pihak pengurus ke pihak kepolisian yang langsung ditindaklanjuti penyelidikan.
\"Dengan menggunakan teknik penyelidikan yang kami miliki, akhirnya tercium keberadaan tersangka AS ini sebagai pelakunya. Hingga akhirnya kami langsung lakukan penangkapan sekaligus mendapatkan barang bukti beberapa handphone yang belum sempat dijual,\" ungkap Danu.
Danu mengatakan, total handphone yang dicuri tersangka AS sebanyak 12 unit senilai Rp 12 juta. Atas perbuatan tersebut, Danu mengatakan, tersangka AS dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (fik)
Baca juga:
- Selamat, dr Katibi Resmi Jabat Direktur RSD Gunung Jati
- Korban yang Dipukul Satpol PP Dilaporkan karena Hoax, Rupanya Tidak Hamil
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: